Pedoman Baru Kemenkes Pasien Covid-19 Bisa Dinyatakan Sembuh

Reporter: Ardana |
Editor:Ardana |
Selasa 20-07-2021,18:10 WIB |


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasi kepada nakes|@kemenkes_ri|

Jurnalhits.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi merilis pedoman persyaratan terbaru bagi pasien Covid-19 bisa dinyatakan sembuh.

Mengacu data kemenkes jumlah pasien Covid-19 yang berhasil sembuh per Senin, 19 Juli 2021 sebanyak 2.293.875 orang, sedangkan terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 2.911.733 orang.

Penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Kemenkes membagi tiga kategori pasien antara lain pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang, dan pasien tanpa gejala.

BACA JUGA:Sigap! Forkopimda Jawa Timur Cek Kesiapan RSUD Dr Soetomo untuk Penambahan 200 Bed Ruang ICU dan HCU

Pasien bergejala berat atau kritis memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif.

Sedangkan pasien tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat dinnyatakan sembuh apabila sudah memenuhi kriteria selesai masa isolasi.

Dan diterbitkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan pengawasan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.

Berikut kriteria terbaru selesai masa isolasi pasien Covid-19 dan dinyatakan sembuh jika sudah memenuhi salah satu kriteria berikut ini :

BACA JUGA:Tiga Stasiun Pengisian Oksigen Gratis Disiapkan Pemprov Jatim

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh jika sudah tidak ada lagi gejala klinis dan tanpa konfirmasi tes PCR.

Sumber :

Berita Populer