Aplikasi Pedulilindungi Syarat Baru Penumpang Pesawat Terbang

Reporter: Ardana |
Editor:Ardana |
Kamis 22-07-2021,11:48 WIB |


drg.Oscar Primadi, MPH selaku Sekjend Kemenkes.|@oprimadi|

Jurnalhits.com - Penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan udara resmi diberlakukan per 19 Juli 2021.

Kebijakan ini berlaku sementara untuk penerbangan rute Jakarta-Bali-Jakarta, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Aplikasi ini digunakan untuk mencegah pemalsuan dokumen hard copy sebagai syarat perjalanan, antara lain hasil test swab PCR serta bukti vaksinasi.

Calon penumpang bisa melakukan test swab PCR/antigen di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes sehingga hasil test bisa langsung masuk ke data Kemenkes.

BACA JUGA:Jokowi: Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun, PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli

Semua data disajikan secara digital dan sudah terintegrasi dengan sistem NAR (New All Record) Kemenkes. 

Seluruh big data NAR terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC dilakukan lewat aplikasi Pedulilindungi.

Calon penumpang cukup menunjukan QR Code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukan NIK di counter check-in.  

Sehingga, bisa dipastikan hanya penumpang sehat dan telah divaksinasi COVID-19 yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara.

BACA JUGA:Pedoman Baru Kemenkes Pasien Covid-19 Bisa Dinyatakan Sembuh

“Mulai hari ini, kita menerapkan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi di aplikasi Pedulilindungi. Hal ini untuk menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, serta memberikan kenyamanan dan keamanan karena tidak perlu lagi menunjukan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan” pungkas drg. Oscar Primadi, MPH selaku Sekjend Kemenkes.

 

Sumber :

Berita Populer